Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan TikTok Shop Resmi Ditutup, Berawal dari Keluhan Pedagang Tanah Abang yang Alami Kerugian

Berikut alasan kenapa TikTok Shop resmi ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, awal mula dari keluhan para pedagang Tanah Abang.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan TikTok Shop Resmi Ditutup, Berawal dari Keluhan Pedagang Tanah Abang yang Alami Kerugian
dok. Tiktok
Ilustrasi Tiktok Shop - Berikut alasan kenapa TikTok Shop resmi ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, awal mula dari keluhan para pedagang Tanah Abang. 

Pemerintah kemudian pun menyoroti hal tersebut karena TikTok Shop dianggap berperan dalam penurunan omset UMKM Lokal dan pasar tradisional.

Presiden Jokowi merasa prihatin atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial hingga mengancam pasar offline di Indonesia.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyatakan, birokrasi seharusnya menyiapkan regulasi agar bisa mengatur keberadaan teknologi baru.

Ramainya persoalan mengenai TikTok Shop ini merupakan bukti dari tidak siapnya regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan," tutur Jokowi seperti yang diutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

3. Ditutup karena Buntut Ditekennya Permendag 

Dikutip dari Kompas TV, penutupan TikTok Shop ini merupakan buntut dari ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Di mana, dalam peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 lalu.

Berdasarkan aturan itu, e-commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.

Baca juga: Layanan TikTok Shop Ditutup, Ini Kata Asosiasi E-Commerce

Dalam hal ini, TikTok Shop diketahui juga belum mendapat izin perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemnedag).

TikTok hanya terdaftar sebagai media sosial di Indonesia sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.= (Kominfo).

Sebagai informsi, para penjual atau seller yang sempat berjualan di TikTok Shop mendapat pemberitahuan penghentian transaksi e-commerce tersebut melalui email.

"Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," bunyi email yang dikirim TikTok Shop Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas