Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Ditutup, Muncul Pemberitahuan 'Something Went Wrong' Ketika Mengakses TikTok Shop

Per hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, pengguna sudah tidak bisa lagi melihat pajangan produk yang ada di dalam fitur TikTok Shop.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Ditutup, Muncul Pemberitahuan 'Something Went Wrong' Ketika Mengakses TikTok Shop
web Tiktok
TikTok resmi menghentikan layanan transaksi di fitur TikTok Shop-nya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok resmi menghentikan layanan transaksi di fitur TikTok Shop-nya.

Per hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, pengguna sudah tidak bisa lagi melihat pajangan produk yang ada di dalam fitur TikTok Shop.

Pantauan Tribunnews, tampak hanya ada pemberitahuan "Something went wrong. Tap to try again" ketika membuka fitur TikTok Shop.

Baca juga: Pemerintah Tutup TikTok Shop, Bagaimana Nasib Jutaan UMKM yang Cari Cuan dari Platform Ini?

Keranjang yang ada di TikTok Shop masih menunjukkan daftar barang yang dipilih oleh pengguna, tetapi ketika mencoba "checkout", muncul pemberitahuan bahwa produk tersebut tak bisa dibeli.

Meski tampilan TikTok Shop kosong, pengguna masih bisa melihat riwayat belanja mereka.

Bagi yang masih memiliki pesanan yang sudah terbayar, pengguna masih dapat memonitor sampai mana barang tersebut.

Berita Rekomendasi

Tribunnews kemudian mencoba untuk menonton live shopping atau siaran langsung dari salah satu pedagang di TikTok.

Hasilnya, sudah tidak ada keranjang kuning di pojok kiri bawah siaran langsung tersebut.

Baca juga: Tiru Instagram, Tiktok Rilis Akun Berbayar Bebas Iklan Seharga Rp78.000 Per Bulan

Sebagai gantinya, pengguna diarahkan untuk mengisi nama dan asal kota serta negara, kemudian penjual akan menghubungi mereka.

Selain itu, para penjual ini juga mengakali dengan mengarahkan para calon pembeli ke situs yang ada di akun mereka.

Ketika Tribunnews mencoba mengakses situs tersebut, penjual memberi calon pembeli opsi untuk menghubungi melalui WhatsApp atau melakukan transaksi di e-commerce lain.

Sebagai informasi, penutupan TikTok Shop ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Satu dari sekian poin di Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Baca juga: Tiga Alasan yang Bikin TikTok Tutup Layanan E-Commerce Mulai Hari Ini

Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas