Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup Sore Ini, Begini Cara Mudah Refund Barang yang Terlanjur Dibeli

Simak cara mudah melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund) di TikTok Shop

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup Sore Ini, Begini Cara Mudah Refund Barang yang Terlanjur Dibeli
Forbes
Layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB resmi ditutup. Namun TikTok masih mengizinkan pembeli melakukan refund apabila sudah terlanjur menyelesaikan transaksi. 

TRIBUNNEWS.COM – TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan belanja TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di laman resminya, Selasa (3/10/2023).

Pengumuman ini dirilis secara langsung oleh TikTok Indonesia setelah dikecam Kementerian Perdagangan Indonesia.

Alasan TikTok Shop Ditutup

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, menjelaskan penutupan TikTok Shop dilakukan bukan tanpa sebab.

Hal ini dikarenakan aplikasi besutan perusahaan ByteDance ini terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata - rata modal.

Selain itu TikTok dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform social media.

Berita Rekomendasi

“Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata
TikTok.

Meski penutupan TikTok Shop mengundang pro kontra publik, namun pemerintah Indonesia berdalih langkah tegas tersebut harus segera dilakukan untuk melindungi pedagang dan pasar offline.

Terlebih keberadaan TikTok Shop telah mengancam usaha kecil dan menengah karena menawarkan barang dengan harga murah di bawah pasaran.

TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup
TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Cara Melakukan Refund Barang

Dengan kebijakan tersebut, kini para seller atau pedagang hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Namun customer tidak perlu khawatir karena TikTok masih mengizinkan pembeli melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund) apabila sudah terlanjur menyelesaikan transaksi.

Melansir dari laman FAQ TikTok begini cara melakukan pembatalan dan pengembalian dana.

- Masuk ke Profil Akun TikTok

- Pilih ikon 'Shop' di sisi bawah aplikasi

- Pilih menu Orders untuk melakukan pengajuan dana.

- Klik menu View All di bagian Your Order dan pilih barang.

- Lalu klik Request Refund

- Anda bisa memilih template alasan untuk meminta pengembalian dana.

- Lalu, klik 'Submit'.

- Kemudian isi data rekening dengan klik Bank Transfer kemudian masukkan data seperti nama bank, nomor rekening, nama lengkap, dan email.

- Jika data sudah dilengkapi tekan tombol Confirm

- Terakhir klik Confirm for Withdraw untuk melanjutkan pengajuan pengembalian dana

- Tunggu hingga seller menyetujui permintaan refund dari pembeli

- Apabila seller menyetujui, tunggu seller melakukan pengembalian dana ke rekening pembeli.

Syarat Melakukan Refund Barang

Sebagai catatan pengembalian barang hanya bisa diklaim bila barang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pihak TikTok, di antaranya

- Produk yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak penjualan.

- Produk yang salah dikirim.

- Kondisi produk saat pengiriman tidak lengkap, cacat, atau tidak dapat diterima.

- Pelanggan menerima produk yang tidak sesuai dengan deskripsi yang tertera pada saat pembelian.

- Penjual tidak memenuhi komitmen pengirimannya (seperti adanya keterlambatan pengemasan atau keterlambatan pengiriman).

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas