Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Shop Tutup, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan yang Adil ke Seller Online dan Offline

Pemerintah diminta menerapkan aturan yang adil antara terhadap pedagang offline dan pedagang online demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in TikTok Shop Tutup, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan yang Adil ke Seller Online dan Offline
dok. Kompas
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan aturan yang adil antara terhadap pedagang offline dan pedagang online demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pedagang meminta pemerintah memberlakukan aturan yang adil antara pedagang offline dan online.

"Dunia semakin terbuka dan semakin tanpa batas dari waktu kewaktu sehingga yang paling diperlukan adalah pengaturan dan pemberlakuan peraturan agar supaya dunia perdagangan online dan offline sama - sama 'on the same playing field'," ujar Alphonzus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (4/10/2023).

Ia mencontohkan, seharusnya kemudahan izin berusaha juga diberikan kepada para pedagang offline. Sehingga, antara pedagang offline dan online juga bisa bersaing dalam hal harga.

"Tidak perlu mengkawatirkan terpuruknya perdagangan offline sepanjang tingkat kemudahan berusaha diberlakukan sama terhadap keduanya offline dan online," ucap Alphonzus.

Saat ini yang menjadi masalah utama, menurutnya, adalah pemberlakuan yang sangat timpang terhadap perdagangan offline dibandingkan terhadap perdagangan online.

Berita Rekomendasi

"Sehingga hampir dapat dipastikan bahwa perdangan offline akan kalah bersaing dan semakin terpuruk," kata Alphonzus.

Baca juga: TikTok Shop Masih Aktif Bertranskasi, Mendag Zulkifli Hasan: Kita Akan Sanksi

Perdagangan online juga membuka berbagai peluang usaha namun tentunya harus diatur secara adil sehingga tidak mematikan sektor usaha lainnya yaitu terutama perdagangan secara offline.

Sebelumnya, di laman resminya TikTok menyatakan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

Baca juga: Tiktok Shop Indonesia Resmi Tutup, Ini Daftar Negara yang Hentikan Layanan Serupa

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas