Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Shop Tutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya dan Siapa yang Diuntungkan?

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Shop Tutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya dan Siapa yang Diuntungkan?
Forbes
Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, - Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: TikTok Shop Tutup Layanannya Mulai Besok, Pasar Offline Bakal Ramai?

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com, Rabu (4/10/2023).

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Tak Mengurus Perizinan

Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.

Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.

"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia dan mengurus izin yang berlaku.

"TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).

Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi. Terlebih, kantor Tiktok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.

"TikTok itu masih kantor perwakilan sehingga izin dari Kemendag itu hanya boleh untuk promosi. Belum boleh melakukan transaksi. Nah ini mereka sudah melakukan transaksi. Jadi jangan arogan," ucap Teten.

Teten mengatakan, selama ini platform media sosial TikTok justru digunakan untuk melakukan transaksi dan itu dinilai sebagai tindakan yang ilegal.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak udah digigit duluan ini, karna ilegal," ungkap Teten.

"Bahkan mereka juga tidak respect dengan ekonomi Indonesia. Karena Kalau mau bisnis ayo kita bisnis, tapi juga berkelanjutan. Kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh, kita nggak bisa bisnis jangka panjang," jelasnya.

Nasib Pedagang di TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang terdampak dari pelarangan transaksi di TikTok Shop untuk beralih ke platform lain telah berizin.

"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" kata Zulkifli.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.

"Tidak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.

Pihak Diuntungkan

Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan dengan ditutupnya TikTok Shop, para pedagang UMKM akan memilih alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya.

"Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform e-commerce lain," ujar Bhima saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (3/10/2023).

Bhima memaparkan market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara nuai total penjualan (gross mechandise value/GMV) dari total perdagangan daring.

Baca juga: TikTok Shop Masih Aktif Bertranskasi, Mendag Zulkifli Hasan: Kita Akan Sanksi

"Secara persaingan usaha, penutupan TikTok Shop diharapkan bisa mengurangi perang harga atau predatory pricing yang merugikan penjual skala UMKM," tutur Bhima.

Para pedagang, ucap Bhima, biasanya punya beberapa akun di platform yang berbeda.

Dampak positif ke penjual offline tentu ada, tapi ada faktor daya beli masyarakat juga yang harus di perbaiki.

"Sehingga terjadi paralel penutupan TikTok Shop dengan kenaikan omzet pedagang UMKM di pasar grosir dan ritel fisik," tambah Bhima.

Di sisi lain, saat pemerintah resmi melarang TikTok Shop berjualan, pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta mengaku senang.

Dewi (25), salah satu pedagang di pasar tersebut mengungkapkan, hal ini bakal memberikan harapan bagi para pedagang konvensional seperti dirinya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan demi memberi keadilan antara pelaku usaha online dan offline.

"Saya sama pedagang lain ya senang kemarin ada aturan TikTok Shop enggak boleh dagang lagi," ucapnya saat ditanya Tribunnews, Kamis (28/9/2023).

Kemudian, seorang pedagang aksesori Ani (33) mengungkapkan, perdagangan online memang menjadi salah satu faktor yang membuat menurunnya jumlah pembeli di pasar offline.

Namun Ani menyikapi hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan zaman, di mana masyarakat memang merasa lebih nyaman dan mudah.

"Memang iya TikTok Shop bikin dagangan di Pasar Tanah Abang jadi sepi, tapi emang kayaknya orang-orang lebih suka ke online," papar Ani.

"Mudah-mudahan aja kemarin Pemerintah enggak membolehkan TikTok Shop dagang itu beneran bikin Tanah Abang ramai lagi," pungkasnya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce itu sudah merusak pasar dalam negeri.

Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas