Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotel Sultan Kini Telah 'Dilabeli' Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas

Spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotel Sultan Kini Telah 'Dilabeli' Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Spanduk peringatan berwarna merah dipasang pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotel Sultan yang berada di Komplek Gelora Bung Karno saat ini telah berlabel aset negara.

Hal tersebut terlihat dari spanduk berwarna merah yang dipasang pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Baca juga: Konflik Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang PT Indobuildco Dapat Izin Kelola Lahan dari Ali Sadikin

Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi.

Menurut Rakhmadi, sebelum diputuskan pemasangan spanduk, pihak PPK-GBK telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan lahan.

Pemerintah saat ini, kata Rakhmadi, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.

Nasib Karyawan

Adanya permintaan pengosongan dan telah dipasang spanduk aset negara, lalu bagaimana nasib karyawan di Hotel Sultan?

Rakhmadi mengatakan, persoalan nasib karyawan merupakan hal yang teknis dan pastinya akan dibicarakan secara bersama mencari yang terbaik.

"Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa? Ini bisa kita bicarakan dengan baik terkait hal ini," ujar Rakhmadi.

Menurutnya, dalam penanganan karyawan Hotel Sultan nanti bisa ditangani seperti saat pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Tetapi untuk sementara, nasib karyawan Hotel Sultan ada di bawah tanggung jawab PT Indobuildco selaku pengelola.

"Karena Kemensesneg di sini juga ada Pak Sesmen juga punya pengalaman seperti di Taman Mini bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas