Waspada, Ini Daftar 288 Situs Pinjol Ilegal yang Kerap Jebak Nasabah dengan Bunga Rendah
Daftar situs pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar situs pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK kembali menemukan ratusan entitas pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Dalam laporan tertulisnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan selama satu bulan terakhir telah menemukan 243 entitas serta 45 konten yang tak mengantongi izin resmi.
"Satgas PAKI kemudian menemukan 288 situs pinjol ilegal, dan kami telah melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap temuan tersebut," demkkian laporan yang dirilis OJK.
Dengan penemuan tersebut, kini jumlah situs pinjol ilegal yang berhasil dihentikan mencapai 7.200 entitas.
Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cara Kerja Pinjol Ilegal
Tak hanya menawarkan pinjaman melalui aplikasi dan website, ratusan pinjol tak berizin ini diketahui turut memikat nasabah melalui jejaring sosial media.
Untuk menjerat para korban, operasi siber pinjol ilegal biasanya akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Setelah berhasil mendapatkan nasabah, para pinjol akan meminta peminjam untuk menyerahkan data pribadi peminjam sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Adapun data pribadi yang kerap diminta di antaranya seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, hingga foto profil WhatsApp seluruh penjamin.
Tak hanya itu pinjol ilegal juga akan meminta peminjam untuk menyerahkan nametag pekerjaan hingga share location peminjam.
Data-data tersebut dimanfaatkan para pemilik pinjol ilegal untuk mengancam peminjam agar melunasi utangnya.
Apabila dalam waktu tertentu peminjam tak kunjung melunasi utangnya, para pinjol lantas akan beraksi dengan menyebarkan data tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.