Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspada, Ini Daftar 288 Situs Pinjol Ilegal yang Kerap Jebak Nasabah dengan Bunga Rendah

Daftar situs pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Waspada, Ini Daftar 288 Situs Pinjol Ilegal yang Kerap Jebak Nasabah dengan Bunga Rendah
ojkindonesia
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengumumkan, selama satu bulan terakhir telah menemukan 243 entitas serta 45 konten yang tak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Beragam cara kini telah dilakukan pemerintah pusat untuk menumpas keberadaan pinjol ilegal salah satunya dengan memblokir akses entitas.

Namun cara tersebut tak sepenuhnya efektif untuk menghentikan peredaran pinjol ilegal di kalangan masyarakat.

Ini karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal dibuat dengan server luar negeri.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan pinjaman.

Mengingat data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pada kanal komunikasi OJK jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.

Pelaporan bisa melakukan pengajuan melalui Kontak OJK 157.

Berita Rekomendasi

Daftar Entitas Pinjol Ilegal

Untuk infromasi lebih lengkap terkait daftar pijol ilegal bisa diakses di laman ojk.go.id

Berikut rincian daftar pinjol ilegal yang berhasil blokir OJK:

Rupiah Cash - Cash Pro

Dana Rupiah Pinjam Cepat Info

Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah

Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas