Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?

Pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?
Tribunnews/JEPRIMA
Pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco terhadap Hotel Sultan telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pontjo Sutowo sampai saat ini masih mempertahankan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Pontjo merupakan Direktur Utama PT Indobuildco, di mana perusahaan itu selaku manajamen Hotel Sultan yang telah berkuasa selama 50 tahun melalui Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan pemerintah.

Namun, pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara.

Baca juga: Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-wenang

Lantas berapa harga kamar di Hotel Sultan?

Tribunnews.com, mencari tahu harga kamar Hotel Sultan melalui aplikasi pemesanan hotel.

Hasilnya, pemesanan untuk menginap satu hari pada Sabtu (7/10/2023), harga termurah Rp1.595.113 per kamar.

Harga tersebut untuk jenis kamar Grand Deluxe, tidak termasuk sarapan.

Berita Rekomendasi

Jika dengan sarapan maka harganya menjadi Rp1.979.122 per kamar/malam.

Harga termahal satu kamar per malam Hotel Sultan yaitu Rp3.810.548 untuk jenis Suite Junior. Harga tersebut sudah termasuk sarapan.

Hotel Sultan Dipasang Spanduk

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.

Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/2023), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Permintaan pengosongan Hotel Sultan dilakukan pemerintah karena hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke PT Indobuildco selaku manajemen hotel sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.

Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas