Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?

Pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?
Tribunnews/JEPRIMA
Pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco terhadap Hotel Sultan telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara. 

Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Kerhomatan Partai Demokrat.

Saat ini, pria berusia 77 tahun tersebut masih menjabat sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Kronologi Persoalan Hotel Sultan

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Baca juga: Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya

Berita Rekomendasi

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas