Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?
Pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pontjo Sutowo sampai saat ini masih mempertahankan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Pontjo merupakan Direktur Utama PT Indobuildco, di mana perusahaan itu selaku manajamen Hotel Sultan yang telah berkuasa selama 50 tahun melalui Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan pemerintah.
Namun, pemerintah menyampaikan HGB Indobuildco telah berakhir pada Maret 2023, sehingga harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-wenang
Lantas berapa harga kamar di Hotel Sultan?
Tribunnews.com, mencari tahu harga kamar Hotel Sultan melalui aplikasi pemesanan hotel.
Hasilnya, pemesanan untuk menginap satu hari pada Sabtu (7/10/2023), harga termurah Rp1.595.113 per kamar.
Harga tersebut untuk jenis kamar Grand Deluxe, tidak termasuk sarapan.
Jika dengan sarapan maka harganya menjadi Rp1.979.122 per kamar/malam.
Harga termahal satu kamar per malam Hotel Sultan yaitu Rp3.810.548 untuk jenis Suite Junior. Harga tersebut sudah termasuk sarapan.
Hotel Sultan Dipasang Spanduk
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.
Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/2023), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Permintaan pengosongan Hotel Sultan dilakukan pemerintah karena hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke PT Indobuildco selaku manajemen hotel sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.
Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi.
Pemerintah saat ini, kata Rakhmadi, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Pontjo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara
Dalam mempertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah.
Kedua kuasa hukum tersebut merupakan eks pejabat negara.
Hamdan Zoelva merupakan mantan Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) periodeo 2013-2016.
Dikutip dari laman MK, Hamdan mengawali karier sebagai pengacara dan bergabung dengan kantor O.C. Kaligis & Associate pada 1987.
Setelah tiga tahun bekerja di kantor itu, ia bersama teman-temannya mendirikan kantor hukum sendiri.
Pada akhir 1990-an, Hamdan turut menjadi pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) dan langsung ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.
Hamdan terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 1999 dari daerah pilih Nusa Tenggara Barat.
Ia pun tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002 yang mengantarkan pada kelahiran MK.
Hamdan juga pernah menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK, sehingga terlibat banyak dalam berbagai persoalan MK.
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com)
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com) (Lita Febriani/Tribunnews.com)
Pada 11 November 2013, Hamdan terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran. Selama menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan sempat mengurusi sengketa Pemilu 2014.
Amir Syamsuddin diketahui mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diangkat pada 2011.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Amir yang memiliki latar belakang sebagai pengacara ini telah lama berkecimpung di dunia politik.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Kerhomatan Partai Demokrat.
Saat ini, pria berusia 77 tahun tersebut masih menjabat sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Baca juga: Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.