Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan
Pemerintah meminta PT Indobuildco menerima putusan pengadilan yang sudah memutus bahwa tanah tersebut sah adalah milik negara.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meminta kepada Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, agar taat kepada putusan hukum terkait tidak diperpanjangnya status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Menurut Juli, persoalan tersebut bukan terjadi hanya kali ini saja. Melainkan sudah berkali-kali dan akhirnya PT Indobuildco kalah saat di pengadilan.
"Sekali lagi, perkara ini bukan perkara baru karena sudah berkali-kali diuji di pengadilan dan mereka kalah ya mau gimana lagi," ujar Juli kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Dia meminta kepada PT Indobuildco agar rendah hati menerima putusan pengadilan yang sudah memutus bahwa tanah tersebut secara legal sebagai milik negara dalam hal ini Kemensetneg.
"Toh dari pihak sana sudah menikmati dari tanah yang ada ini sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif ada hotel ada apartemen mungkin saya menghimbau saja untuk taat kepada hukum," ungkapnya.
Sebelumnya Pontjo Sutowo yang merupakan pemilik PT Indobuildco akan menggugat Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) karena adanya kerugian yang diderita kliennya terkait polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: HGB Hotel Sultan Milik Indobuildco Tidak Diperpanjang
"Sebetulnya kalau Anda merugikan seseorang, apalagi Indobuildco ini merupakan suatu usaha pendukung pariwisata yang besar, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang melakukan bertanggungjawab dan dituntut seberat-beratnya" ucap Amir.
"Bahkan harus lebih dari pada itu (nilai gugatan Rp28 triliun) seharusnya," sambungnya.