Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
KPPU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbeda pendapat soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
"Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen," kata Entjik.
AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4 persen per hari lewat kesepakatan code of conduct.
"Masalah bunga, kita sudah di dalam aturan kami AFPI sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Jadi maksimum, bukan minimum 0,4 persen," ucapnya.
Dengan mengatur batas tersebut, asosiasi mengklaim melindungi nasabah dari pungutan biaya pinjaman berlebihan dari anggota AFPI.
Baca juga: Bisnis Pinjol Dapat Stigma Negatif di Masyarakat Gara-gara Ini
"Jadi kalau kami dituduhkan monopoli bunga itu menurut saya tidak begitu seharusnya," ujarnya.
Sedangkan, KPPU akan memanggil AFPI terkait proses penyelidikan awal dalam dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.
"Sedang disiapkan rencana pemanggilan-pemanggilannya. Penyelidikan awal baru dimulai, tadi teman-teman investigator baru mulai bergerak," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur kepada Tribunnews, Jumat (6/10/2023).