Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
KPPU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbeda pendapat soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beda tafsir soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol.
KPPU menerangkan, artel yang dimaksud mengenai pengaturan atau penetapan suku bunga pinjol kepada konsumen atau penerima pinjaman.
Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tengah membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan kartel bunga pinjaman online atau pinjol tersebut.
Proses penyelidikan awal, lanjut dia, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
"Terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar Gopprera dalam siaran pers di situs KPPU, dikutip Jumat (6/10/2023).
Gopprera menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI
KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.
Hal ini dilakukan guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.
AFPI Membantah
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar membantah temuan kartel suku bunga pinjol oleh KPPU. Menurutnya, tuduhan tersebut dianggap tidak benar.
Kartel mendefinisikan penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya hanya menetapkan suku bunga maksimum.
Baca juga: KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol