Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

KPPU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbeda pendapat soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Surya/Eben Haezer
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beda tafsir soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beda tafsir soal dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol.

KPPU menerangkan, artel yang dimaksud mengenai pengaturan atau penetapan suku bunga pinjol kepada konsumen atau penerima pinjaman.

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tengah membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan kartel bunga pinjaman online atau pinjol tersebut.

Proses penyelidikan awal, lanjut dia, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

"Terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar Gopprera dalam siaran pers di situs KPPU, dikutip Jumat (6/10/2023).

Gopprera menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI

KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Hal ini dilakukan guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

AFPI Membantah

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar membantah temuan kartel suku bunga pinjol oleh KPPU. Menurutnya, tuduhan tersebut dianggap tidak benar.

Kartel mendefinisikan penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya hanya menetapkan suku bunga maksimum.

Baca juga: KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

"Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen," kata Entjik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas