Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappebti Genjot Penyusunan Permendag PLK, Peraturan yang Bakal Untungkan Petani Dkk

Bappebti tengah melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pasar lelang komoditas (PLK).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bappebti Genjot Penyusunan Permendag PLK, Peraturan yang Bakal Untungkan Petani Dkk
WARTA KOTA/YULIANTO
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komediti (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pasar lelang komoditas (PLK).

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, penguatan tatanan regulasi PLK diperlukan untuk mewujudkan beberapa hal.

Diantaranya, memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Wilmar Ajak Petani Sidoarjo Hidupkan 6 Hektare Lahan Tidur

Instrumen PLK dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri.

"Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” kata Didid dalam acara diskusi di Bali, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Adapun dasar penyusunan Permendag Pengembangan PLK adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK.

Berita Rekomendasi

Kementerian Perdagangan diamanahkan menyusun peraturan turunan atas Perpres 75/2022 Permendag.

"Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” kata Didid.

Ia menjelaskan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri.

Menurut dia, harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas.

Baca juga: Bertemu Petani Jakarta, Ganjar: Setiap Keluarga Bisa Berdaulat Pangan

Oleh karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.

“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan penyusunan Rancangan Permendag PLK agar instrumen ini berkontribusi lebih nyata dalam rantai perdagangan komoditas di Indonesia," kata Didid.

Namun, kata dia, upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam
mengatur dan menjaga ekosistem PLK dan sistem resi gudang (SRG).

"Terselenggaranya PLK saja tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Didid.

Substansi Rancangan Permendag PLK

Beberapa isu strategis substansi Rancangan Permendag PLK, diantaranya mengenai jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, dan pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian, mengenai sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG, dan pemetaan komoditas strategis untuk
diperdagangkan melalui PLK.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli.

Terakhir, Rancangan Permendag PLK akan mengharuskan penyelenggara lelang komoditas mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Permendag PLK akan mengatur juga mutu komoditas dan grading komoditi yang akan
ditransaksikan.

“Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG," katanya.

Komoditas yang ditransaksikan melalui PLK termasuk standar mutunya akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, Pemda, Asosiasi, dan Pelaku Usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas