Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal Meski Diminta Mengosongkan, Izin HGB Sudah Lebih dari 50 Tahun
Kamar Hotel Sultan untuk jenis Junior Suite dibanderol Rp3.593.700 per malam, sudah termasuk sarapan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, hingga saat ini masih beroperasi normal meski pemerintah telah meminta manajemen melakukan pengosongan dan memasang spanduk peringatan di depan hotel tersebut.
Beroperasi normal tersebut diketahui saat Tribunnews.com mencoba melakukan pemesanan kamar di hotel berbintang lima itu melalui sambungan telepon.
"Masih bisa memesan kamar hotel," kata customer servis Hotel Sultan saat ditanya apakah masih bisa memesan kamar hotel, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya
Saat mencoba memesan kamar melalui aplikasi pemesahan kamar hotel pada hari ini, terdapat pilihan jenis kamar yang masih tersedia.
Harga terendah Rp1.150.000 per malam untuk jenis kamar Deluxe Room Only, tidak termasuk sarapan.
Sedangkan jenis Junior Suite dibanderol Rp3.593.700 per malam, sudah termasuk sarapan. Harga tersebut, merupakan diskon yang biasanya Rp4.791.000 per malam.
Kemudian, tanggal pemesanan diubah menjadi Sabtu (14/10/2023), pemesanan masih tetap bisa dilakukan dan harganya pada kisaran hari ini.
Depan Hotel Dipasang Spanduk
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Ia menyebut, PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-wenang
Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menyayangkan upaya tidak sah yang dilakukan untuk menguasai Hotel Sultan.
Sebab upaya eksekusi itu tanpa didasari instruksi pengadilan.
Selain itu, menurut dia, ada upaya membangun opini seolah dirinya menguasai asset Negara secara tidak sah.
Kalau soal tanah bisa diperdebatkan, tapi yang jelas bangunan di atasnya 100 persen adalah miliknya.
“Kami sedang berusaha untuk mencari solusi baik-baik, tetapi secara sepihak melakukan upaya untuk menguasai. Ada sejarah panjang sehingga Hotel Sultan itu berada di Senayan. Kami memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada jauh sebelum munculnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” jelas Pontjo Sutowo kepada media di Jakarta, Sabtu (07/10/2023).
Pontjo mengatakan, pihaknya memenangkan semua tingkatan pengadilan soal HPL, tetapi di tingkat PK pihaknya dikalahkan begitu saja. Harus diingat HPL itu jauh di belakang setelah pihaknya memegang HGB.
Sesuai aturan, pihaknya berhak untuk memperpanjang setelah masa 30 tahun, 20 tahun dan untuk 30 tahun lagi. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas, pihaknya dipersulit untuk memperpanjang.
“Kalau tanah masih bisa diperdebatkan, tetapi bagaimana dengan bangunan itu yang 100 persen adalah milik kami. Sebenarnya, kami sedang mencari upaya untuk mencari jalan keluar terbaik, tetapi tanpa dasar yang jelas, mereka memasang spanduk di sekitar hotel. Semestinya, harus ada perintah pengadilan, tetapi, perintah pengadilan itu tidak pernah ada. Ini kan sewenang-wenang. Tidak ada perintah pengadilan sampai saat ini. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik,” jelas Pontjo.
Pontjo mengatakan, pada tahun 1971, pemerintah menugaskan PT. Indobuildco untuk membangun kawasan hotel untuk event-event internasional, dimana semua biaya dibebankan kepada PT. Indobuildco, miliknya.
Sebagai kompensasinya, Indobuildco memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks Jajasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat (Jakindra) seluas 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Agustus 1971.
Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara melalui Menteri Dalam Negeri RI. Permohonan itu dikabulkan dengan adanya SK Mendagri tanggal 3 Agustus 1972 mengenai pemberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Indobuildco atas tanah seluas sekitar 15 hektar.
Pontjo mengatakan, dalam SK itu ditegaskan HGB yang dimaksud merupakan tanah Negara atau bukan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Begitu juga dengan SK Gubernur DKI Jakarta ketika itu.
Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya memiliki dokumen pelepasan hak dari Direktur Gelora Senayang pada tanggal 27 Juli 1972.
“Memang benar, mereka yang membebaskan lahan, tetapi setelah mereka bebaskan, mereka juga yang melepaskan lahan itu,” tegasnya.
Dia menjelaskan, lahan itu diperoleh PT Indobuildco disertai dengan kewajiban PT. Indobuildco untuk membayar kepada Pemda DKI Jakarta, KONI Pusat dan Jakindra sebesar US$ 1.500.000.
Sedangkan terkait pembangunan Gedung Konferensi (Conference Hall) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin dan penunjukkan tanah bekas Jakindra seluas 13 hektar sesuai SK Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, PT. Indobuildco juga diharuskan membayar kepada Yayasan Gelora Senayan sebesar US$ 6.000.000 sesuai perjanjian antara Yayasan Gelora Senayan dan PT Indobuildco pada Maret 1978.
“Dana itu sesuai arahan Presiden RI tidak boleh dipakai, tetapi merupakan dana abadi bagi kas Yayasan Gelora Senayan dan hanya bunganya yang boleh dipakai,” tegas Pontjo.
Pontjo menyayangkan adanya opini yang dikembangkan seolah Negara tidak memperoleh pemasukan apapun. Padahal, setiap tahun, pihaknya rutin membayar pajak yang mencapai Rp 80 Miliar.
“HPL tidak boleh menghilangkan HGB. Okelah kalau tanah bisa diperdebatkan, tetapi kan ada bangunan yang sepenuhnya milik kami. Apalagi, kami semula memperoleh HGB di atas tanah Negara, bukan hak pengelolaan lahan (HPL). HPL ini datang belasan tahun setelah kami miliki HGB,” tegas Pontjo.
“Kami hanya mengharapkan adanya perlindungan hukum. Kami mau berbicara untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tiba-tiba ada upaya untuk menguasai. Kami pernah memperpanjang kontrak pada tahun 2003 lalu dan itu ada persoalan apapun, tetapi ketika kami mau memperpanjang dipersulit sedemikian rupa,” katanya.
Banyak Agenda Sudah Terjadwal
Saat dilakukan pemasangan spanduk peringatan, Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPKGBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.
"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara di sini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Indobulidco Ungkap Nasib Karyawan Hotel Sultan Imbas Pengosongan Lahan
"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.
"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," imbuhnya.
Di sisi lain, Hamdan pun menyesalkan langkah PPKGBK yang melakukan pemasangan spanduk, bahkan penutupan jalan. Hal itu justru berdampak bagi tamu-tamu di Hotel Sultan.
"Tentu kami sangat menyesalkan juga ini hotel yang masih ada tamu jalan juga ditutup gitu harusnya ada aturan hukumnya bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup jalan. Dimana ada orang yang berhak dibelakangi enggak boleh lewat," ucap dia.
"Jadi tapi dengan segala keterbatasan yang ada personal hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang selama ini sudah mengikat kontrak," imbuhnya.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.