Menparekraf Desak Indobuildco Lakukan Pengosongan Hotel Sultan
Sandiaga Uno meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan menyusul masa tenggat Hak Guna Bangunan (HGB) hotel ini yang telah habis
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan di Jakarta menyusul masa tenggat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang ditempati Hotel Sultan yang telah habis.
Sandiaga mengatakan, ia tak ingin permasalahan ini berlarut dan demi menghindari polemik.
"Segera diselesaikan. Saya berharap dari teman Kemenparekraf ini segera bisa narasinya positif yang keluar itu bahwa ini kerja samanya berakhir, proses ini sudah berlangsung secara hukum, pemerintah sekarang menjadi pemilik. (Lalu) bagaimana memberikan pelayanan bagi kepariwisataan dan ekonomi kreatif," katanya dalam konferensi pers Weekly Brief With Sandi Uno di kantor Kemenparekraf, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan, Hotel Sultan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif harus terhadap hukum. "Dari sisi hukum, tentunya kita sudah membaca bahwa pemerintah memiliki hak terhadap Hotel Sultan dan sedang dalam proses untuk penyerahan kembali kepada pemerintah," ujar Sandiaga.
Kemenparekraf akan mengambil peran menyosialisasikan hal ini kepada operator Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) karena lokasi hotelnya yang berdekatan dengan Jakarta Convention Center (JCC).
"Itu seandainya bisa dibuat suatu sosialisasi yang lebih baik kepada para MICE operator maupun juga kepada peserta daripada MICE, wisatawan, dan lain sebagainya, kami akan membantu untuk sosialisasi," ujar Sandiaga.
Menurutnya, Hotel Sultan sudah milik negara dan jika sudah diserahkan kepada negara akan dikelola dengan baik untuk mendukung pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dari kabar yang ia dengar dari Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, Hotel Sultan akan mendukung kualitas ruang hijau di GBK dan ada aspek kepariwisataan lainnya seperti untuk mendukung penyelenggaraan acara-acara berskala internasional.
Baca juga: Hotel Sultan Masih Dipertahankan Pontjo Sutowo Meski Dilabeli Aset Negara, Berapa Harga per Kamar?
Sedangkan untuk para pekerja Hotel Sultan, mereka harus diberikan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hal itu menjadi tanggung jawab pengelola dan harus dipenuhi.
"Seandainya itu selanjutnya dioperasikan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk pemerintah, diberikan kesempatan pertama bagi para karyawan dan pekerja yang sudah mungkin puluhan tahun ada di Hotel Sultan," kata dia.
"Pemerintah baru saja melakukan ASEAN Summit juga di wilayah JCC yang banyak menggunakan fasilitas Hotel Sultan," ujar Sandiaga.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.
Baca juga: Kuasa Hukum Indobulidco Sesalkan Langkah PPKGBK Soal Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/ ), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Permintaan pengosongan Hotel Sultan karena HGB yang diberikan ke PT Indobuildco sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.
Pemilik Indobuildco, pengusaha Pontjo Sutowo telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus pengosongan Hotel Sultan.