Pemerintah Perketat Peraturan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil, Maksimal Dikuasai Hanya 70 Persen
Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.
Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
Baca juga: KKP Dorong Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan dan Optimalkan Legalitas Kapal Ikan
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ucap Yusuf dalam keterangannya dikutip, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut Yusuf juga menghimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut.
Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.
Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.
“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ungkap Victor.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya.
Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara merupakan bentuk dukungan KKP dalam mendukung program kerja TGP5KI, mengingat program kerja tersebut memerlukan dukungan lintas sektor guna menyeragamkan data dan menyederhanakan aturan atau skema perizinan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi laut.