Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftarnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
istimewa
Simak cara dan syarat mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:

1. Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

- Buka portal layanan pendaftaran

- Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)

- Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:

- Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan

- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil

- Petugas akan menginfokan jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Lakukan pembayaran iuran


- Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.

2. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas