Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftarnya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
1. Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran
- Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
- Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:
- Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil
- Petugas akan menginfokan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran iuran
- Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.
2. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)