Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Bukan Barang Ilegal, Kemenkumham: Rokok Tidak Dilarang Diiklankan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan rokok bukan produk yang dilarang untuk diiklankan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Bukan Barang Ilegal, Kemenkumham: Rokok Tidak Dilarang Diiklankan
istimewa
Ilustrasi rokok SKT 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan rokok bukan produk yang dilarang untuk diiklankan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Cahyani Suryandari menyampaikan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.

Baca juga: Gappri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif CHT di 2024: Industri Hasil Tembakau Lagi Injury

"Dari beberapa putusan MK itu, pertama produk tembakau adalah produk legal yang dapat diatur dan tidak dilarang. Kita bisa ngatur, tapi kita juga tidak dilarang," ujar Cahyani saat Halaqah nasional “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 Terkait Pengamanan Zat Adiktif”, Kamis (12/10/2023).

Cahyani menegaskan, bahwa rokok bukan barang ilegal. Sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan.

Baca juga: E-Commerce Harus Bermitra dengan Bea Cukai Jika Impor di Atas 1.000 Kiriman dalam Periode 1 Kalender

"Rokok bukanlah barang ilegal. Sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat-syarat tertentu," tutur Cahyani.

Cahyani berujar, jika produk rokok diiklankan, tetap harus ada jaring pengamannya. Ia mencontohkan, iklan rokok yang tayang di sebuah stasiun televisi selalu di atas pukul 22.00.

Berita Rekomendasi

Lalu, Cahyani mengutip kesimpulan dari putusan MK yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang legal, yang dapat diatur tapi tidak dilarang.

"Mengenai rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," ujar Cahyani.

Cahyani memaparkan dalam putusan MK tersebut, tidak ada larangan rokok untuk dipublikasikan. Sebab, rokok produk legal dan terbukti dengan dikenakannya cukai.

"Tidak pernah ada menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang," imbuh Cahyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas