Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rugikan Petani, Kementan Minta Hapus 2 Pasal RPP Kesehatan

Kementan meminta dua pasal dalam RPP Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023 terkait penghapusan Pengamanan Zat Adiktif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rugikan Petani, Kementan Minta Hapus 2 Pasal RPP Kesehatan
dok.
Halaqah nasional “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 Terkait Pengamanan Zat Adiktif." 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Pertanian (Kementan) meminta dua pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023 terkait penghapusan Pengamanan Zat Adiktif.

Ketua Tim Kerja Tanaman Semusim dan yang Lainnya dari Kementan Yaqub Ginting menerangkan, pihaknya menyoroti ada beberapa pasal yang beririsan dengan perindustrian.

Dia menyampaikan pesan ini di acara Halaqah Nasional “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 Terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Kami fokus di Pasal 457 ayat 7 menyatakan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggungjawab mendorong dan memfasilitasi diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain,” ujar Yaqub.

Sebab, ucap Yaqub, jika bahasa tersebut muncul di PP Kesehatan, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Budidaya Nomor 22 Tahun 2019. Karena UU Budidaya mengamanatkan petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman yang dibudidayakannya.

“Kemudian UU Perkebunan menyatakan bahwa pemerintah pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik,” kata Yaqub.

Berita Rekomendasi

Dua aturan itu, menjadi alasan Kementan sehingga Pasal 457 ayat 7 sudah diusulkan melalui Biro Hukum Kementan agar ini ditinjau ulang. “Bahkan kalau bisa dihapus. Karena beberapa UU tidak sejalan dengan pasal ini,” tutur Yaqub.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

Yaqub menambahkan, pada Pasal 439 ayat 1 dalam RPP tersebut berisi aturan agar rokok dikemas dalam bungkus yang besar. Pasal itu, bisa merugikan petani tembakau karena mengurangi serapan tembakau. Pasal itu juga dianggap beririsan dengan industri, karena menyangkut kemasan rokok.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kesejahteraan Rakyat di Penyusunan RPP UU Kesehatan

“Kami berpikiran bahwa analisis kami kalau rokok itu dikemas dalam jumlah yang besar, minimal 20 batang dalam 1 bungkus, kemungkinan nanti akan mengganggu penyerapan tembakau masyarakat," imbuh Yaqub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas