Mendag Bilang Positive List Rampung Pekan Depan, Apa Saja Daftar Barangnya?
Positive list merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk sebagai barang cross-border ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap postive list akan segera rampung pada pekan depan. Positive list atau daftar positif ini ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Positive list merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk sebagai barang cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa positive list sedang dibahas antar kementerian dan lembaga. Ia berharap pekan depan bisa selesai.
"Positive list lagi di bahas antar kementerian dan lembaga. Mudah-mudahan seminggu ini selesai. Kalau positive list itu kan tidak banyak. Banyakan yang tidak bolehnya kan. Yang bolehnya sedikit. Artinya yang lain silakan pake jalur impor biasa," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Ditemui di lokasi sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, positive list akan rampung pekan depan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, bentuk dari postive list ini akan tertuang menjadi sebuah Keputusan Menteri.
Baca juga: Kemendag Targetkan Positive List Rampung Oktober 2023
Pada prinsipnya, Isy bilang, positive list itu daftar barang luar negeri seharga di bawah 100 dolar AS yang bisa dijual secara langsung di marketplace.
"Kalau yang di luar positive list boleh ada di marketplace, tapi harganya harus di atas 100 dolar AS," ujarnya.
Baca juga: Penerapan Positive List Dinilai Tak Efektif Bendung Praktik Cross Border
Perihal barang apa saja yang akan di dalam positive list, Isy belum bisa membeberkan lebih detail. Pembahasan ini melibatkan kementerian lain, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pertanian.