Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah

Masyarakat yang berprofesi sebagai wirausaha, freelance, pekerja paruh waktu dapat mengajukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta BPU.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah
istimewa
Simak cara dan syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Bukan Penerima Upah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri membagi kepesertaan menjadi 2 kategori, yakni Peserta Penerima Upah (PU) yang terdiri dari karyawan yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan.

Kemudian Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari para wirausahawan, freelancer, dan pekerja paruh waktu serta profesi lain

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari kategori Bukan Penerima Upah?

Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);

- Alamat email aktif peserta.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dilansirlaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU:

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU secara online:

- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas