TikTok Shop Tak Akan Kembali dalam Waktu Dekat karena Belum Kantongi Izin E-commerce
Kementerian Perdagangan kembali menegaskan TikTok Shop belum mengajukan perizinan e-commerce.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi

web Tiktok
pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly
Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.
"Bagus dong kalau bikin baru. Bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan. Mereka (sekarang adanya) kantor perwakilan," kata Teten.
"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini. Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, harus mengajukan izin lisensinya, dan harus mengikuti Permendag 31/2023," lanjutnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.