Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

TikTok Shop Tak Akan Kembali dalam Waktu Dekat karena Belum Kantongi Izin E-commerce

Kementerian Perdagangan kembali menegaskan TikTok Shop belum mengajukan perizinan e-commerce.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in TikTok Shop Tak Akan Kembali dalam Waktu Dekat karena Belum Kantongi Izin E-commerce
web Tiktok
pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly

Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.

"Bagus dong kalau bikin baru. Bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan. Mereka (sekarang adanya) kantor perwakilan," kata Teten.

"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini. Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, harus mengajukan izin lisensinya, dan harus mengikuti Permendag 31/2023," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas