Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pusat Logistik Berikat Jalan Mulus Barang Impor Ilegal Masuk ke Indonesia

Masuknya barang impor legal yang berlebihan maupun barang ilegal dapat mengganggu industri dalam negeri dan pasar dalam negeri.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pusat Logistik Berikat Jalan Mulus Barang Impor Ilegal Masuk ke Indonesia
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Ilustrasi barang impor ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya barang impor legal yang berlebihan maupun barang ilegal dapat mengganggu industri dalam negeri dan pasar dalam negeri.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Masalah pengendalian impor sendiri disebut merupakan persoalan yang kompleks.

"Lebih kompleks lagi saat pengendalian di lapangan kita berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang kuat, kelompok-kelompok yang kuat, dalam tanda petik mafia," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Mendag Akan Rumuskan Daftar Barang Impor yang Lolos Cross Border Bersama Kementerian Lain

Selain banyaknya produk impor yang masuk tanpa SNI di border, terdapat juga indikasi lemahnya pengawasan di Kawasan Berikat, lemahnya tata niaga impor, karena tidak berbasis data industri real soal suply dan demand, serta banyak masuknya produk-produk ilegal.

Selain itu, Pusat Logistik Berikat (PLB) atau lokasi penimbunan Berikat yang lemah pengawasan bisa menjadi pintu mulus barang impor ilegal masuk ke Indonesia.

"Pusat Logistik Berikat (PLB), ini pintu masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Tiga bulan lalu, dipimpin Ditjen KPAII Kemenperin melakukan sidak di PLB. Sesuai dengan apa yang jadi prediksi kita, kita temukan di lapangan praktik-praktik yang tidak sesuai, yang pada gilirannya pasti dan secara langsung akan menciderai industri dalam negeri kita," ungkap Menperin.

BERITA TERKAIT

Agus menambahkan, semua kompleksitas tadi membuktikan bahwa dalam rangka melakukan pengetatan impor, agar industri dalam negeri tidak berdampak negatif dan tidak ada PHK di sektor manufaktur, serta bisa mendorong pertumbuhan ekonomi diperlukan kerja sama antar Kementerian/Lembaga.

"Karena sektor manufaktur merupakan kontributor terbesar bagi PDB nasional, maka diperlukan kerja sama, kolaborasi yang baik, kolaborasi tanpa dusta oleh semua K/L dan stakeholder yang terlibat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas