Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Bea Impor Kosmetik hingga Tas Branded Naik per 17 Oktober 2023, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan akan menerapkan tarif lebih tinggi pada 8 barang impor yang dijual melalui platform e-commerce

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tarif Bea Impor Kosmetik hingga Tas Branded Naik per 17 Oktober 2023, Ini Rinciannya
canada-usblog.com
Kementerian Keuangan akan menerapkan tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN) pada 8 barang impor yang dijual melalui platform e-commerce termasuk produk kosmetik dan tas mulai Selasa, 17 Oktober 2023 

TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah barang impor yang dijual melalui platform e-commerce mulai Selasa, 17 Oktober resmi dikenai biaya tambahan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny menjelaskan sejumlah barang yang berasal dari luar negeri mulai besok Selasa akan dikenakan  tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN).

Pengenaan tarif tambahan tersebut dilakukan Kemenkeu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang akan resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2023.

Adapun kebijakan baru ini disahkan usai barang impor yang masuk ke pasar Indonesia terus mengalami lonjakan tajam.

Hal tersebut yang mendorong pemerintah memperketat aturan impor dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Dengan maksud untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

“Latar belakang diterbitkannya PMK-96 ni merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap Fadjar dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Selain itu diterbitkanya aturan ini diharap mampu memberikan kepastian hukum terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Rincian tarif bea masuk lebih tinggi (MFN) terbaru

Sebagai informasi, sebelum kebijakan ini dirilis sejumlah barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS telah dikenakan tarif bea masuk Tunggal sebesar 7,5 persen.

Namun untuk memperketat peredaran barang impor yang masuk ke pasar Indonesia, Kemenkeu kembali memberlakukan tarif masuk lebih tinggi atau MFN pada 8 barang impor.

Daftar barang impor yang akan dikenakan tarif tambahan di antaranya seperti tas, buku, produk tekstil, alas kaki atau sepatu hingga produk kosmetik .

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas