Daftar Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ada 500 Ribu Unit
Pemerintah akan membagi-bagikan 500 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat mulai November 2023. Ini daftar penerimanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagi-bagikan rice cooker gratis kepada masyarakat.
Total ada 500 ribu rice cooker gratis yang akan disalurkan untuk masyarakat mulai November 2023 alias bulan depan.
"Mungkin awal November sudah mulai didistribusi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta pada Minggu (15/11/2023).
Lantas, siapa saja penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini?
Menurut Dadan, pemerintah telah mengantongi data berupa nama beserta alamat calon penerima rice cooker gratis.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis ke Masyarakat
Sementara kriteria calon penerima rice cooker gratis adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero).
Untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker gratis, hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), serta 1.300 VA (R-l/TR).
Calon penerima rice cooker gratis juga berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala.
Selain itu, program pembagian rice cooker gratis menyasar rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Dikutip dari esdm.go.id, Ditjen Ketenagalistrikan sebagai pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.
Kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.
Spesifikasi Rice Cooker Gratis
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, pengadaan rice cooker berasal dari perusahaan dalam negeri.
Rice cooker juga akan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.