Dituding Lakukan Maladministrasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri: 'Evaluasi Buat Kami'
Ombudsman menemukan lima tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso buka suara soal Ombudsman yang menemukan dirinya melakukan maladministrasi perihal penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Budi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Ombudsman dan menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang ada.
"Kami sudah menerima. Kami ucapkan terima kasih ya. Kami juga menghormati hasil LHAP," katanya ketika ditemui di sela acara Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih
Ia memastikan hasil LHAP tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai bahan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik
"Itu evaluasi buat kami. Justru kami terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman," ujar Budi.
Ia kemudian turut merespons desakan Ombudsman agar mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Baca juga: Jangan Hanya Usut Impor Gula di Kemendag, Kejagung Juga Diminta Usut Impor Bawang Putih
Budi bilang akan terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut dari peraturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan lima tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan pendapat Ombudsman menilai tindakan maladministrasi yang dilakukan Dirjen Daglu yaitu pertama pengabaian kewajiban hukum.
Yeka bilang, hal itu ditemukan dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif lima hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021.
"Jadi ada lima temuan maladministrasi, pertama pengabaian kewajiban hukum. Kedua melampaui wewenang, ketiga penundaan berlarut jadi maladministrasinya oleh siapa? Oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri terkait tidak diterbitkannya surat persetujuan impor," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Temuan kedua, yaitu melampaui wewenang. Yeka bilang dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Ada Permainan pada Impor Gula, Bakal Dalami Pembuat Kebijakan
Sedangkan temuan ketiga, yaitu Ombudsman menemukan penundaan berlarut. Yeka mengatakan, penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.