Dituding Lakukan Maladministrasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri: 'Evaluasi Buat Kami'
Ombudsman menemukan lima tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Temuan keempat penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan," ujarnya.
Sementara tindakan maladministrasi yang kelima yaitu adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan.
"Permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya," jelas Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan pengaduan dari pengusaha yang menilai bahwa adanya tindakan maladministrasi di Kementerian Perdagangan menyoal Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka.
Yeka mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan masyarakat menyoal komoditas bawang putih impor itu kurang lebih Rp 4,5 triliun.
"Kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp 9.000 per kilogram. Harusnya bawang putih yang sekarang di masyarakat itu Rp 9.000 lebih murah. Kalau Rp 9.000 dikali 500.000 ton berarti kerugian masyarakat sekitar Rp 4,5 triliun," ungkapnya.