Terseret Kasus PT Berlian, BCA Kena Denda Rp100 Juta, Ini Tanggapan Manajemen
(OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas kasus PT Berlian Aset Manajemen (BAM).
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas kasus PT Berlian Aset Manajemen (BAM).
OJK menyatakan, BAM melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan BCA bertindak sebagai bank kustodiannya.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menegaskan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas.
"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Hera dalam pernyataannya, dikutip Rabu (18/10/2023).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, sanksi yang dijatuhkan OJK untuk memberikan efek jera kepada industri jasa keuangan yang melanggar aturan pasar modal.
OJK telah mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut terkait dengan sanksi yang dijatuhan.
“Karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis Yunita dikutip dari Kontan.
Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Mencapai 11 Juta, Nilai Transaksi Harian Rata-rata Rp10,24 Triliun
BAM juga mendapat sanksi denda senilai Rp 525 juta serta perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.
Baca juga: Masuki Tahun Politik, Bagaimana Prospek Pasar Modal Indonesia di Kuartal IV 2023?
Selanjutnya, BAM juga diminta melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK.
Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT BAM:
1. Melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.
2. Tidak menerapkan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam hal ini Reksa Dana Berlian Khatulistiwa saham dan campuran, sesuai dengan ketentuan.