Kasus Ledakan Pom Mini di Sumedang, Masyarakat Diminta Beli BBM di SPBU Resmi
Beberapa kasus terbakar dan meledaknya pom mini merupakan konsekuensi usaha ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat migas Harry Poernomo mengatakan Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha yang punya dampak berbahaya.
Beberapa kasus terbakar dan meledaknya pom mini merupakan konsekuensi usaha ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan.
Baca juga: Kebakaran Pom Mini di Sumedang, Polisi Curiga Adanya Mobil yang Dimodifikasi untuk Mengangkut BBM
Masyarakat, juga diminta untuk menghindari pembelian di pom mini.
“Ya (masyarakat harus menghindari pembelian di pom mini), karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry, Kamis (19/10/2023).
Pernyataan Harry memang terkait meledaknya satu unit pom mini di Sumedang yang viral akhir-akhir ini.
Menurut Harry, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan.
“Itu kan ibaratnya seperti lapak kaki lima, liar dan tidak ada pembinaan. Tidak ada aturan keselamatan kerja yang formal dari instansi pemerintah. Makanya, unsur-unsur keselamatan kerja tidak terpenuhi,” ujar Harry.
Itu sebabnya, jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha. Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab.
Hal senada diungkapkan Direktur Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi. Kholid sependapat, bahwa usaha pom mini sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan. “Kalau standar keamanan, ya jangan ditanya (memang tidak ada),” ujar Kholid.
Terkait kasus ledakan di pom mini di Sumedang, Kholid bahkan meminta aparat berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk, bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh Pertalite yang akan dijual diperjualbelikan, yang kemudian menjadi penyebab kebakaran.
Menurut Kholid, apa yang dilakukan pengusaha patut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkerta, Sumedang AKP Sukardi memang menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran itu diduga akibat korsleting mesin pompa BBM.
Kebakaran terjadi, pada saat korban memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil Kijang ke jerigen.
Peristiwa yang terjadi 17 Oktober tersebut, selain menyebabkan korban luka bakar, juga menghanguskan empat ruko dan tiga kendaraan bermotor.
Meledaknya Pom Mini tersebut sempat viral dan tersebar luas di sejumlah media sosial.
Akibatnya, empat bangunan rumah toko dan tiga motor yang terparkir di sekitar Pom Mini ludes terbakar.