Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mengarahkan dana otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan in

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Content Writer
zoom-in Ini Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
istimewa
Pemerintah mengarahkan dana otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024, Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan berbagai amunisi, dari dana desa, otonomi khusus (Otsus), hingga insentif fiskal.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, Arah kebijakan pada 2024 memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU).

Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” jelas Luky.

Baca juga: Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Daerah Senilai Rp 750 Miliar

Penyaluran Dana Desa tahun 2024 untuk tiga hal

Luky mengungkapkan, pada tahun 2024 pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun dengan target mencapai 75.000, yang akan diarahkan kepada tiga hal.

Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

BERITA TERKAIT

Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem secara maksimal.

Tujuan ini direncanakan melalui BLT Desa 25 persen, dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga yaitu memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.

Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.

Penguatan desentralisasi fiskal melalui Dana Transfer Khusus

UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal. Pertama, Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja. Kedua, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, pembiayaan utang daerah, dan Kelima, sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal.

Kelima hal tersebut sejalan dengan kebijakan TKD tahun 2024 yang diarahkan terutama untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Karenanya, APBN pun hadir dengan instrumen Transfer ke Daerah (TKD) yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan menjadi wujud bukti nyata pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Hal ini sejalan dengan reformasi desentralisasi fiskal melalui UU HKPD, yang berupaya mendukung perbaikan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi sehingga kesejahteraan yang adil dan merata dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Adapun Dana Transfer Khusus menjadi jenis TKD yang bertujuan untuk mendukung akselerasi penyediaan sarana dan prasarana fisik dan layanan dasar publik di daerah. Porsi Dana Transfer Khusus mencapai hampir seperempat dari total pagu transfer ke daerah, sehingga pengelolaannya pun harus makin berkualitas.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan”, jelas Luky.

Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Sementara itu, seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentasi tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persendari total DAU.Pada 2024 dana otsus papua mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri..

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Baca juga: Sukseskan Indonesia Emas 2045, Kemenkeu Anggarkan Rp660,8 T untuk Pengembangan SDM Berkualitas

Insentif Fiskal untuk daerah dengan kinerja terbaik

Tak lupa, pemerintah pusat juga menyiapkan anggaran insentif fiskal bagi daerah di tahun 2024 sebesar Rp8 triliun. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.

“Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky.

Pihak daerah pun diharapkan berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.

Sementara itu, terkait pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Kemudian, bagian kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu untuk mendukung prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas