Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out

Kemendag menyatakan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out
Warta Kota/YULIANTO
Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan itu sebagai bentuk responsnya terhadap importir yang merasa proses penerbitan SPI berlarut.

"Ya sebenernya first in first out, cuman kan emang belum semua kemarin," katanya ketika ditemui di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).

Meski dilakukan dengan metode first in first out, ia menegaskan bahwa SPI diterbitkan tetap sesuai kebutuhan.

Jadi, tidak langsung semuanya dikeluarkan karena juga sebagai upaya menjaga harga di negara asal impor.

"Ya belum selesai semua karena impornya kan sesuai kebutuhan, jadi tidak langsung impor semua. Nanti kalau bareng semua kan harga di sana naik. Karena supplier-nya cuma satu. China. Jadi sesuai kebutuhan. Kan kebutuhan perbulan kita 55 ribu ton," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Perihal importir mana yang akan dipilih untuk diterbitkan pengajuan SPI-nya, ia menyebut Kemendag akan menerbitkan yang telah memenuhi persyaratan yang diminta.

Soal importir yang merasa pengajuan perizinannya belum kunjung dikeluarkan, Budi menduga bisa saja persyaratan yang diminta belum dipenuhi.

"Ya mungkin belum lengkap atau apa," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) membeberkan kronologi pengusaha yang mengadukan kesulitannya dalam memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, aduan itu dia temukan oleh pengusaha atau pelapor yang enggan disebutkan namanya. Yeka bilang, aduan tersebut dilakukan setelah pengusaha tidak mendapat jawaban terhadap persoalan SIP bawang putih dari Kementerian Perdagangan.

"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih

"Keterangan pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas