Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out
Kemendag menyatakan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan itu sebagai bentuk responsnya terhadap importir yang merasa proses penerbitan SPI berlarut.
"Ya sebenernya first in first out, cuman kan emang belum semua kemarin," katanya ketika ditemui di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).
Meski dilakukan dengan metode first in first out, ia menegaskan bahwa SPI diterbitkan tetap sesuai kebutuhan.
Jadi, tidak langsung semuanya dikeluarkan karena juga sebagai upaya menjaga harga di negara asal impor.
"Ya belum selesai semua karena impornya kan sesuai kebutuhan, jadi tidak langsung impor semua. Nanti kalau bareng semua kan harga di sana naik. Karena supplier-nya cuma satu. China. Jadi sesuai kebutuhan. Kan kebutuhan perbulan kita 55 ribu ton," ujar Budi.
Perihal importir mana yang akan dipilih untuk diterbitkan pengajuan SPI-nya, ia menyebut Kemendag akan menerbitkan yang telah memenuhi persyaratan yang diminta.
Soal importir yang merasa pengajuan perizinannya belum kunjung dikeluarkan, Budi menduga bisa saja persyaratan yang diminta belum dipenuhi.
"Ya mungkin belum lengkap atau apa," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) membeberkan kronologi pengusaha yang mengadukan kesulitannya dalam memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, aduan itu dia temukan oleh pengusaha atau pelapor yang enggan disebutkan namanya. Yeka bilang, aduan tersebut dilakukan setelah pengusaha tidak mendapat jawaban terhadap persoalan SIP bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih
"Keterangan pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.