Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out

Kemendag menyatakan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out
Warta Kota/YULIANTO
Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dilayani dengan metode first in first out.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan itu sebagai bentuk responsnya terhadap importir yang merasa proses penerbitan SPI berlarut.

"Ya sebenernya first in first out, cuman kan emang belum semua kemarin," katanya ketika ditemui di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).

Meski dilakukan dengan metode first in first out, ia menegaskan bahwa SPI diterbitkan tetap sesuai kebutuhan.

Jadi, tidak langsung semuanya dikeluarkan karena juga sebagai upaya menjaga harga di negara asal impor.

"Ya belum selesai semua karena impornya kan sesuai kebutuhan, jadi tidak langsung impor semua. Nanti kalau bareng semua kan harga di sana naik. Karena supplier-nya cuma satu. China. Jadi sesuai kebutuhan. Kan kebutuhan perbulan kita 55 ribu ton," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Perihal importir mana yang akan dipilih untuk diterbitkan pengajuan SPI-nya, ia menyebut Kemendag akan menerbitkan yang telah memenuhi persyaratan yang diminta.

Soal importir yang merasa pengajuan perizinannya belum kunjung dikeluarkan, Budi menduga bisa saja persyaratan yang diminta belum dipenuhi.

"Ya mungkin belum lengkap atau apa," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) membeberkan kronologi pengusaha yang mengadukan kesulitannya dalam memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, aduan itu dia temukan oleh pengusaha atau pelapor yang enggan disebutkan namanya. Yeka bilang, aduan tersebut dilakukan setelah pengusaha tidak mendapat jawaban terhadap persoalan SIP bawang putih dari Kementerian Perdagangan.

"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih

"Keterangan pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," imbuhnya.

Yeka mengatakan, pelaporan diproses dengan waktu kurang lebih satu bulan setelah laporan diterima. Hal itu dilakukan lantaran indikasi maladministrasi SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan bisa menimbulkan kerugian.

"Kurang lebih laporan kami proses jadi ada permintaan keterangan secara langsung. Jadi kami kurang lebih hampir satu bulan memproses ini," ucap dia.

Baca juga: Pengusaha Tuding Mendag Zulkifli Hasan Ikut Bermain SPI Bawang Putih

"Kenapa ini saya sering kali suka ditanyain sama baik itu sama orang kenapa, ya kalau untuk kasus-kasus model seperti begini harus cepat ya. Karena tadi maladministrasi bisa si itu menimbulkan kerugian baik materil maupun in materil," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Yeka Ombudsman melakukan pemeriksaan keterangan secara langsung baik pelapor maupun pejabat di Kementerian Perdagangan.

"Pada 6 September 2023, Pemeriksaan Ketua Tim Kerja Pertanian dan Peternakan. Tanggal 13 September 2023, Pemeriksaan Pelapor, kemudian tanggal 15 September 2023, Pemeriksaan Direktur Impor serta Direktur Fasilitasi Ekspor-Impor," tutur dia.

Baca juga: Indonesia Masih Akan Impor Bawang Putih Tahun Depan Tapi Dibatasi Maksimal 650.000 Ton

"Tanggal 21 September 2023, Pemeriksaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tanggal 3 Oktober 2023, Pemeriksaan Plt. Kepala PDSI Kemendag dan tanggal 9 Oktober 2023, Pemeriksaan Lanjutan PDSI Kemendag," sambungnya.

Di sisi lain, Yeka mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan masyarakat menyoal komoditas bawang putih impor itu kurang lebih Rp 4,5 triliun.

"Kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp 9.000 per kilogram. Harusnya bawang putih yang sekarang di masyarakat itu Rp 9.000 lebih murah. Kalau Rp 9.000 dikali 500.000 ton berarti kerugian masyarakat sekitar Rp 4,5 triliun," ungkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas