Perhatian, Ekspor Kratom Masih Dilarang, Begini Penjelasan Badan Karantina
Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyampaikan penegasan ihwal wacana ekspor kratom dari Indonesia. Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah itu tumbuhan layak konsumsi atau tidak.
"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yan satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan kepada Kompas.com saat dijumpai di Luwangsa Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Adnan menuturkan selama ini pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas Kratom itu.
Dalam rapat itu, pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu.
"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan.
Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom meskipun BNN berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.
Hal itu dia ungkapkan menyusul adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor kratom dari Indonesia.
Baca juga: Zulkifli Hasan Setuju RI Ekspor Kratom: Kalau Nanti Penggunaannya Salah, Bukan Urusan Kita
"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (kratom), bisa enggak, bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kendala-kendala ekspor kratom
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, mengatakan, rencana ekspor kratom masih menghadapi berbagai kendala, diantaranya aspek legalitas kratom yang belum jelas apakah termasuk psikotropika atau bukan.
"Rencana ekspor kratom ini masih ada kendala. Dalam arti, kami belum dapat informasi yang pas mengenai apakah aturan secara nasional, terutama dari yang terkait dengan ini, apakah sudah dimasukan dalam unsur yang terkait dengan psikotropika (atau belum)," kata Didi usai konferensi pers Indonesia Trade Expo 2023 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Dari informasi yang Didi dapat, kratom disebutkan sudah masuk ke dalam unsur psikotropika. Namun, secara legal formal, ia belum mengetahui kratom masuk ke dalam unsur psikotropika atau tidak.
"Belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Didi.