Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perhatian, Ekspor Kratom Masih Dilarang, Begini Penjelasan Badan Karantina

Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Ekspor Kratom Masih Dilarang, Begini Penjelasan Badan Karantina
dok. dw.com
Tanaman kratom banyak terdapat di pedalaman Kalimantan dan sampai saat ini masih dilarang untuk diekspor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyampaikan penegasan ihwal wacana ekspor kratom dari Indonesia. Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah itu tumbuhan layak konsumsi atau tidak.

"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yan satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan kepada Kompas.com saat dijumpai di Luwangsa Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Adnan menuturkan selama ini pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas Kratom itu.

Dalam rapat itu, pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu.

"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan.

Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom meskipun BNN berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.

Berita Rekomendasi

Hal itu dia ungkapkan menyusul adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor kratom dari Indonesia.

Baca juga: Zulkifli Hasan Setuju RI Ekspor Kratom: Kalau Nanti Penggunaannya Salah, Bukan Urusan Kita

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (kratom), bisa enggak, bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Kendala-kendala ekspor kratom

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, mengatakan, rencana ekspor kratom masih menghadapi berbagai kendala, diantaranya aspek legalitas kratom yang belum jelas apakah termasuk psikotropika atau bukan.

"Rencana ekspor kratom ini masih ada kendala. Dalam arti, kami belum dapat informasi yang pas mengenai apakah aturan secara nasional, terutama dari yang terkait dengan ini, apakah sudah dimasukan dalam unsur yang terkait dengan psikotropika (atau belum)," kata Didi usai konferensi pers Indonesia Trade Expo 2023 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Kratom siap petik
Petani kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018).(AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON)

Dari informasi yang Didi dapat, kratom disebutkan sudah masuk ke dalam unsur psikotropika. Namun, secara legal formal, ia belum mengetahui kratom masuk ke dalam unsur psikotropika atau tidak.

"Belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Didi.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas