Kata Kemenkeu soal Program KIS Lansia-Dana Abadi Pesantren dari Gibran: Sebenarnya Tidak Diperlukan
Kemenkeu menyebut sebenarnya KIS Lansia dan dana abadi pesantren yang menjadi program unggulan Gibran sudah tidak diperlukan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengomentari program dari bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan penambahan unsur untuk lansia dan dana abadi bagi pesantren.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan sebenarnya contoh program yang disampaikan Gibran tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun 2024.
Dia menyebut program seperti itu sudah terealisasi lewat program perlindungan sosial (Perlinsos) 2024 senilai Rp 487 triliun.
Sri Mulyani pun merinci peruntukan anggaran Rp 487 triliun itu untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Umpamanya Perlinsos di 2024 kalau tidak salah Rp 487 triliun. Jadi, nanti program seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, bantuan PBI untuk masyarakat tidak mampu termasuk lansia, bantuan subsidi listri, subsidi energi, BBM, subsidi LPG, itu masih semuanya ada."
"Dana abadi juga disampaikan kita sudah punya dana-dana abadi sekarang ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Puan Maharani Ucapkan Selamat
Sementara, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata juga mengungkapkan khusus untuk KIS Lansia yang disampaikan Gibran dalam program kampanyenya sudah tidak diperlukan.
Hal tersebut lantaran, program KIS telah mengakomodir seluruh tingkatan usia dari balita hingga lansia.
Isa mengungkapkan lansia yang berasal dari keluarga tidak mampu juga telah tercover dalam data PKH atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sehingga, sambungnya, mereka yang tergolong lansia tidak mampu otomatis telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kalau nanti ada yang masih belum ter-cover, itu perbaikan pendataan yang harus kita (pemerintah) lakukan."
"Tapi seharusnya kita cukup dengan program saat ini (KIS)," jelas Isa.
Kemudian, terkait program dana abadi pesantren, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengungkapkan dana abadi pesantren telah termasuk dalam program dana abadi pendidikan.
Dia mengungkapkan hingga kini, dana abadi pendidikan sebesar Rp 106,1 triliun.