Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo

Indobuildco tidak pernah mengajukan perpanjangan masa berlaku HGU Hotel Sultan di Kawasan GBK kepada pihak PPKGBK.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo
Istimewa
Pontjo Sutowo selaku pemilik Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk segera meninggalkan Kawasan Komplek GBK di Senayan, Jakarta.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan, masa berlaku Hak Guna Bangun (HGB) Hotel Sultan telah habis.

Sehingga sudah sepantasnya Indobuildco menerima dengan ikhlas, alias legowo.

Baca juga: Pengosongan Hotel Sultan, Pengacara Pontjo Sutowo Minta Mediasi dengan Pengelola GBK

Hal ini diungkapkan Kharis di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Kita minta PT Indobuildco legowo lah terhadap ketiadaan hak atas tanah saat ini. Dan yang diberitakan juga beberapa hal seolah-olah PPKGBK melakukan pengosongan terhadap Hotel Sultan,"

"Nah rekan-rekan (wartawan) lihat sendiri di lapanagan. Tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah tindak penguasaan fisik tanahnya sendiri. Yang sudah sah dimiliki," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kharis melanjutkan, Indobuildco tidak pernah mengajukan perpanjangan masa berlaku HGU Hotel Sultan di Kawasan GBK kepada pihak PPKGBK maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Diketahui, Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.

Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/2023), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Permintaan pengosongan Hotel Sultan dilakukan pemerintah karena hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke PT Indobuildco selaku manajemen hotel sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.

Namun, Pontjo Sutowo selaku pemilik Indobuildco tak terima izin perusahaannya atas pengelolaan Hotel Sultan dibekukan.

Adanya hal tersebut, PT Indobuildco dikabarkan akan melakukan mediasi dengan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) perihal polemik pengosongan lahan yang digunakan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Nah ini memang standar daripada beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi," ungkap Amir.

"Menjelang mediasi ini, saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan. Karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan untuk mencari solusi yang terbaik," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas