Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

70 Persen Kantor Pelatihan Pemagang Asing di Yamaguchi Jepang Melanggar Aturan

Sebanyak 70% kantor pelatihan pemagang asing di Yamaguchi Jepang melanggar hukum dan peraturan, yurisdiksi Biro Tenaga Kerja prefektur Yamaguchi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 70 Persen Kantor Pelatihan Pemagang Asing di Yamaguchi Jepang Melanggar Aturan
Richard Susilo
Para pemagang Indonesia memasuki bandara Haneda Tokyo beberapa waktu lalu 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak 70 persen kantor pelatihan pemagang asing di Yamaguchi Jepang melanggar hukum dan peraturan, yurisdiksi Biro Tenaga Kerja prefektur Yamaguchi, antara lain tidak membayar upah tambahan dan tidak mengizinkan pengambilan cuti berbayar selama tahun 2022.

Pada tanggal 30 Oktober kemarin, Biro Tenaga Kerja Yamaguchi mengumumkan bahwa 174 perusahaan, atau 70 persen, dari 241 perusahaan tempat peserta magang teknis asing terdaftar dan di mana Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan setempat melakukan pengawasan dan bimbingan pada tahun 2022, didapati mereka telah melakukan semacam pelanggaran hukum.

"Level tertinggi pelanggaran hukum dalam lima tahun terakhir. Perusahaan tidak membayar upah tambahan yang ditetapkan dan tidak mengizinkan karyawan mengambil cuti tahunan yang dibayar," papar sumber Tribunnews.com Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Magang di Kemenkeu Tak Dapat Upah Sepeser Pun? Ini Pernyataan Staf Sri Mulyani

Biro Tenaga Kerja Yamaguchi mengatakan, "Ada banyak kasus di mana isi dasar undang-undang dan peraturan terkait tidak dipatuhi, dan ini tidak terbatas pada peserta magang teknis saja. Bahkan ada kasus serius dan jahat akan ditangani dengan lebih ketat lagi nantinya."

Pada bulan Juni tahun ini, terdapat 629 perusahaan yang memiliki peserta magang teknis di prefektur tersebut, dan di antaranya, Biro Tenaga Kerja mengawasi dan memberikan bimbingan bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan memerlukan laporan dari pekerja.

Ada terjadi kecelakaan industri, atau inspeksi di tempat semua telah dimonitor. Pelanggaran hukum dan peraturan terkonfirmasi dalam 174 kasus, terhitung 72,2 persen.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran paling umum terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah tidak membayar upah premi yang ditetapkan (48 kasus).

Sebanyak 40 kasus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri karena tidak memperoleh pendapat yang diperlukan dari dokter mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.

Lalu 40 kasus adalah pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri karena tidak adanya perjanjian kerja-manajemen.

Hal ini diikuti oleh pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan karena memaksa pekerja untuk bekerja pada hari libur, dan pelanggaran terhadap undang-undang yang sama karena tidak mewajibkan pekerja untuk mengambil cuti wajib cuti tahunan yang dibayar, dengan masing-masing 36 kasus.

Berdasarkan industri, terdapat 60 perusahaan pada industri konstruksi, 40 perusahaan pada industri pembuatan mesin dan logam, dan 21 perusahaan pada industri pembuatan makanan.

Pada konferensi pers yang diadakan di kantor prefektur pada tanggal 30 Oktober 2023, Direktur Jenderal Hiroshi Nada mengatakan, "Tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa orang tersebut tidak perlu mematuhi hukum karena dia adalah peserta magang teknis, dan tampaknya bahwa dia kurang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum.''

Baca juga: Program Magang di Kementerian Keuangan Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Tempat kerja yang nyaman bagi orang asing untuk bekerja juga harus sama bagi orang Jepang, tekannya lagi.

Menurut Biro Tenaga Kerja Yamaguchi, terdapat 3.260 peserta magang teknis di prefektur tersebut pada akhir Oktober 2022. Vietnam memiliki jumlah pemagang tertinggi yaitu 2.079, diikuti oleh China dengan 366 dan Indonesia dengan 326 pemagang tercatat di Yamaguchi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas