Menko Airlangga: Reforma Agraria Jadi Syarat Pemerataan Ekonomi
reforma agraria menjadi syarat kebijakan pemerintah dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, reforma agraria menjadi syarat kebijakan pemerintah dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Menurutnya, reforma agraria dapat mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, hingga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
"Reforma Agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria meningkat 20,02 persen pada tahun 2022," kata Airlangga dalam Rakornas Reforma Agraria di Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Dalu Agung Darmawan: Museum Agraria Penting untuk Dukung Reforma Agraria
Dikatakan Airlangga, reforma agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Tercatat hingga bulan Oktober 2023 capaian Sertifikasi Hak Milik Tanah Transmigrasi telah seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah atau PTSL mencapai 9.173.953 hektar.
Meski begitu, Airlangga menyatakan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan reforma agraria.
Di sisi lain, Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target Reforma Agraria.
"Memuat 4 terobosan kebijakan diantaranya yakni penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses," tutur Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga Tekankan Reforma Agraria untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Penguatan Ekonomi Rakyat
"Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan," sambungnya.
Sementara itu Airlangga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan reforma agraria dan berharap agar Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah untuk dapat berperan aktif dalam memastikan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
"Kami mengharapkan keterlibatan penuh dari Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah dan kerja sama Kementerian/Lembaga, untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023," tuturnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia