Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bappebti Blokir 1.726 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Dari 1.726 yang diblokir, paling banyak dari pialang berjangka ilegal, yakni berjumlah 1.143.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bappebti Blokir 1.726 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko. Dari 1.726 yang diblokir, paling banyak dari pialang berjangka ilegal, yakni berjumlah 1.143. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.726 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Oktober 2023.

Dalam melakukan pemblokiran, Kepala Bappebti periode 2022-2023 Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya melakukan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tentu fokus kami adalah ilegal yang berkedok perdagangan berjangka komoditi," kata Didid di kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ingin Jadi Dosen, Didid Noordiatmoko Lepas Jabatan Kepala Bappebti

Pria yang hari ini baru saja melepas jabatan Kepala Bappebti itu mencontohkan beberapa entitas ilegal, seperti situs PBK yang tidak berizin Bappebti.

Ada juga PBK yang seolah-olah menyerupai diri seperti berjangka komoditi, tetapi aslinya bukan.

"Kita kenal ponzi itu menamakan diri perdagangan berjangka komoditi dan itu bukan. Itu juga ilegal. Itu yang juga kita takedown bekerja sama dengan Kementerian Kominfo," kata Didid.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut data yang ditunjukkan Didid, dari 1.726 yang diblokir, paling banyak dari pialang berjangka ilegal, yakni berjumlah 1.143.

Kemudian, ada penasihat berjangka ilegal sebanyak 74, 3 pedagang emas digital, 294 pedagang fisik aset kripto ilegal, 114 duplikasi/penipuan, 84 binary option, 1 robot trading, dan 13 Ponzi / money game.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas