Bappebti Keberatan Tudingan Ombudsman RI, Lamban Tangani Aduan Masyarakat
Ombudsman RI menilai Bappebti lamban dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) periode 2022-2023 Didid Noordiatmoko tak terima Bappebti disebut lamban menangani aduan seperti sindiran yang disampaikan Ombudsman RI ke lembaga itu.
Ombudsman RI menilai Bappebti lamban dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Di sini saya ingin sampaikan bahwa untuk yang pernyataan Ombudsman yang mengatakan kami itu lamban, tidak melakukan upaya segera, bahkan tidak melaksanakan kewenangannya, saya kurang sepakat dengan itu. Kami sudah lakukan itu," kata Didid di kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Pria yang hari ini baru saja melepas jabatan Kepala Bappebti itu mengatakan, Bappebti telah menangani aduan-aduan tersebut. Bahkan, dia bilang juga telah dilakukan pencegahan dan penindakan.
Meski demikian, Didid tetap mengakui belum semuanya selesai tertangani karena pihaknya mengedepankan kehati-hatian.
Terlebih, Bappebti juga harus melindungi dua sisi, yaitu masyarakat dan pelaku usaha. "Kalau pelaku usaha tidak dilindungi, kemudian industri jadi jatuh, kan rugi semuanya. Jadi dua sisi harus kami lindungi," ujarnya.
Kemudian, Didid mengatakan data Ombudsman yang menyebut ada 28 laporan ke Ombudsman, di Bappebti baru terkumpul 23.
Didid menegaskan Bappebti akan melakukan rekonsiliasi dengan Ombudsman terkait dengan hal tersebut.
"Dari 23 itu, 8 sudah selesai. 15 masih dalam proses. Ada pemeriksaan, ada penyidikan, dan evaluasi. Itu sudah dalam proses, bukan kami diamkan," tegas Didid.
"Jadi kami tidak mendiamkan semua pengaduan itu. Bahwa ada pengaduan yang belum selesai, belum tuntas, iya (benar)," sambungnya.
Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Jatuhkan Sanksi Tegas ke Pialang Curang
Selain mengendapkan kehati-hatian, Didid mengatakan penanganannya agak lama karena Bappebti mengedepankan asas keperdataan.
"Jadi pertama musyawarah dulu. Ketika ada pengaduan, kami meminta pengadu dan pialang melakukan musyawarah. Itu perlu waktu," ujarnya.
Jika saat proses musyawarah tidak membuahkan hasil, berlanjut ke mediasi. Proses ini juga disebut memerlukan waktu yang cukup lama. Kemudian, jika proses mediasi juga tidak membuahkan hasil, akan masuk ke tahap evaluasi.
Baca juga: Ingin Jadi Dosen, Didid Noordiatmoko Lepas Jabatan Kepala Bappebti
"Kita akan evaluasi apakah itu perlu pemeriksaan atau tidak. Ketika nanti ditemukan di pemeriksaan itu ada kemungkinan administrasi, ya pelanggaran administrasi. Kemudian ada keperdataan, ada pidana," kata Didid.
"Jika pidana, tentu akan ke penyidikan. Tapi jika masalahnya keperdataan, tentu akan kita sampaikan ke mereka agar mereka menyelesaikan secara perdata di pengadilan," lanjutnya.
Sedangkan jika masalahnya terkait administrasi, dia menyatakan akan ada sanksi administrasi. Dia menekankan proses penanganan aduan ini memakan waktu, tidak bisa serta merta bisa langsung selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.