Bersiap Hadapi Badai PHK Lagi Imbas Merosotnya Indeks Industri Manufaktur Indonesia
Penurunan produksi biasanya akan sejalan juga dengan pengurangan tenaga kerja di sektor manufaktur.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Menurut informasi yang beredar PHK ini dilakukan ByteDance sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memotong pembengkakan kerugian.
Dengan begini ByteDance dapat mengoptimalisasi kinerja perusahaan yang saat ini tengah menghadapi tantangan.
Meski TikTok sukses menyabet gelar sebagai perusahaan privat dengan valuasi paling tinggi di dunia mencapai 23,5 miliar dolar AS, namun selama beberapa bulan terakhir medsos asal China ini mengalami tekanan akibat aksi boikot sejumlah negara.
Salah satu yang berteriak paling keras untuk memblokir TikTok adalah Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Nokia PHK 14 Ribu Karyawan Imbas Sepinya Permintaan
Negara Paman Sam itu menuding TikTok berpotensi mengganggu keamanan nasionalnya karena memiliki hubungan erat dengan China.
Tuduhan pencurian data TikTok mulai muncul usai tim peneliti menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Dengan memanfaatkan data tersebut Barat khawatir warga negaranya dapat dikontrol oleh pemerintah China.
Lantaran pemerintah negeri tirai bambu ini kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna.
Baru – baru ini TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan e-commerce TikTok Shop sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan ini lantaran aplikasi besutan perusahaan ByteDance ini melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata - rata modal.
Tak hanya itu, TikTok Shop juga dianggap melanggar aturan pemerintah Indonesia karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform sosial media.
Hal tersebut yang mendorong Kementerian Perdagangan Indonesia mengambil langkah tegas dengan menutup layanan TikTok Shop lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Dengan aturan tersebut, kini TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Apabila aturan tersebut dilanggar maka pemerintah Indonesia tak segan memblokir layanan TikTok dari tanah air secara permanen.