Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Minta TBA Pesawat Dihapus, Apa Itu TBA ?

Pemerintah berencana akan merelaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat dengan menurunkan harga tiket pesawat

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in INACA Minta TBA Pesawat Dihapus, Apa Itu TBA ?
HO
Teknisi Pertamina PatraNiaga sedang mengisi Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur ke pesawat di Bandara Soekarno Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengusulkan penerapan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat untuk dihilangkan atau dihapus imbas harga avtur dan pengadaan suku cadang yang mahal serta dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Di satu sisi, pemerintah berencana akan merelaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat dengan menurunkan harga tiket pesawat utamanya di wilayah Indonesia Timur.

Untuk diketahui, TBA pesawat termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Pemerintah Akan Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Operator Malah Minta Dihapus

Dalam KM tersebut bahwa pemerintah mengeluarkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat itu berdasarkan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Artinya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya untuk pesawat udara jenis jet.

Terkait besarannya, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca juga: Menhub Budi Bakal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Untuk Rute Tertentu

BERITA REKOMENDASI

Serta untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

"Besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," demikian bunyi diktum ketiga dalam KM tersebut dikutip Sabtu (4/11/2023).

Dalam Keputusan Menhub juga menyatakan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan oleh penumpang.

Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Udara tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing dalam pengenaan biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakukan biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) yang telah ditetapkan, setiap 3 (tiga) bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas