Kementerian Keuangan Bagikan Dana Ratusan Miliar untuk Daerah yang Sukses Tekan Inflasi
Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan laju inflalasi di tahun anggaran 2023.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal tahun berjalan periode kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan laju inflasi daerah selama tahun anggaran 2023.
Kemenkeu menyiapkan anggaran untuk dikucurkan kepada pemda senilai total Rp340 miliar untuk 34 pemerintah daerah berprestasi yakni 3 provinsi, 6 Kota, dan 25 Kabupaten.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap bahwa para pimpinan pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana ini untuk mendukung perbaikan kinerja.
"Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi," ungkap Sri Mulyani pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah Periode III tahun 2023 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian," sambungnya.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023.
Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Baca juga: 33 Daerah Dapat Dana Insentif Fiskal Rp 330 M karena Berhasil Kendalikan Inflasi, Berikut Daftarnya
"Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar bapak dan ibu sekalian," kata Menkeu.
Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan PDN, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Turun ke Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.
Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.
Sebelumnya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi period ke-ll.
Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp330 miliar dan diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.
Baca juga: Bank Indonesia Beberkan Jurus Kendalikan Inflasi di 2023
Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Hal ini, menurut Menkeu menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik.
Kerja Bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024.