Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Dibatasi, Cari Dana Pinjol Maksimal dari 3 Platform, OJK: Biar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi terkait penggunaan fasilitas layanan pinjaman online alias pinjol.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Dibatasi, Cari Dana Pinjol Maksimal dari 3 Platform, OJK: Biar Tak Gali Lubang Tutup Lubang
Kompas/Wisnu Widiantoro
Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah naik ke penyelidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi terkait penggunaan fasilitas layanan pinjaman online alias pinjol. Di mana peminjam hanya boleh mencari sumber dana maksimal dari 3 platform.

Tujuan dari diterapkannya aturan tersebut, agar masyarakat tidak 'gali lubang, tutup lubang'.

"Untuk memagari prilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimum 3 platform," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bantah Terlilit Pinjol, Bedu Akui Pernah Iseng Cairkan Dana di Aplikasi: Klik Doang, Lah Kok Cair

Adapun, hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Tujuan adanya aturan yang dimaksud agar ekosistem pinjol alias fintech peer-to-peer (P2P) lending dapat berjalan dengan kondusif.

Tak hanya bagi masyarakat atau debitur, aturan tersebut juga akan memberikan hal yang positif bagi perusahaan penyedia layanan.

Berita Rekomendasi

Adapun, aturan yang dimaksud akan diterapkan pada 2024.

"Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan berlebihan kepada debitur, dalam SE tadi disebutkan penyelenggara harus memperhatikan kemampuan repayment capacity dari pemberi dana," papar Agusman.

"Diatur penerima dana tidak menerima pendanaan tidak lebih dari 3 penyelenggara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas