Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Datangi PPKGBK, KSPSI Pertanyakan Nasib 800 Karyawan Hotel Sultan Dampak Akses Dibeton

Jumhur Hidayat melakukan audiensi dengan pihak Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno terkait Hotel Sultan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Datangi PPKGBK, KSPSI Pertanyakan Nasib 800 Karyawan Hotel Sultan Dampak Akses Dibeton
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat melakukan audiensi dengan pihak Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Audiensi membahas nasib 800 karyawan Hotel Sultan, lantaran terdampak akibat tembok dibeton pada akses masuk area Hotel Sultan.

Sehingga, terjadi penurunan okupansi hingga hanya terisi 10 persen. Menyebabkan pendapatan hotel terkikis, hingga berdampak pada kesejahteraan karyawan.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan

KSPSI juga berdialog dan menyampaikan keluh-kesah dan ketakutan pekerja The Sultan Hotel & Residence Jakarta pasca dikeluarkannya somasi terbuka oleh kuasa hukum PPKGBK dan ancaman pidana terhadap karyawan hotel dan apartemen yang masih bekerja.

Ancaman tersebut mengakibatkan ketakutan seluruh karyawan dan membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman, dan ketakutan akan berlangsungnya pekerjaan.

"Kita datang ke sini untuk 800 karyawan, yang diantaranya anggota KSPSI. Pendapatan mereka drop karena akses masuk diblokir, mereka jatuh miskin. Kita minta blokade dicabut," ujar Jumhur di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Berita Rekomendasi

Saat mendatangi kantor PPKGBK, Jumhur bersama seratusan buruh dari berbagai elemen. Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas kepada para karyawan Hotel Sultan. Konflik kepemilikan lahan antara perusahaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan PPKGBK masih belum menemukan titik temu.

Indobuildco selaku pengelola The Sultan Hotel & Residence menuntut hak keperdataan untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir. Soal sengketa tersebut, diharapkan tidak mengganggu pendapatan para karyawan.

"Silakan bersengketa dan selesaikan di pengadilan. Tapi jangan merugikan anggota kita dengan pembetonan. KSPSI bersolidaritas ingin memastikan agar karyawan jangan dijadikan perisai hidup bagi perselisihan," kata Jumhur.

Baca juga: Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan

Jumhur menerangkan, setelah bertemu perwakilan dari PPKGBK, pihaknya tidak mendapat kejelasan. Bahkan, disebut Jumhur, PPKGBK mengaku tidak tahu menahu soal pembetonan, dan menyerahkannya kepada pihak Sekretariat Negara. Untuk selanjutnya, KSPSI akan melakukan aksi di Setneg.

"Saya capek-capek datang ke sini, dia bilang tidak tahu apa-apa. Kita akan kepung Setneg. Ribuan orang akan datang mempertanyakan kenapa negara memiskinkan warganya," tutur Jumhur.

Suasana Hotel Sultan saat dilakukan pengosongan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Tribunnews/Jeprima
Suasana Hotel Sultan saat dilakukan pengosongan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

KSPI menilai bahwa sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan karyawan. Sengketa antara manajemen dan pergantian manajemen adalah hal biasa.

"Terkait barikade pintu masuk, kami mendesak PPKGBK untuk membukanya. Selesaikanlah sengketa dengan baik di pengadilan, tidak dengan cara yang membahayakan seperti dilakukan PPKGBK selama ini," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas