Datangi PPKGBK, KSPSI Pertanyakan Nasib 800 Karyawan Hotel Sultan Dampak Akses Dibeton
Jumhur Hidayat melakukan audiensi dengan pihak Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno terkait Hotel Sultan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Sebelumnya, Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara
Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Diketahui, tembok beton tersebut dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tembok beton dibangun dalam rangka menjaga fisik aset negara di Blok 15 kawasan GBK.
"Kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Rakhmadi dikutip Kamis (2/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.