Harga Gula Terus Naik: Tembus Rp 16.000 Per Kg, Tertinggi dalam 3 Tahun Ini
Kenaikan harga gula saat ini merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (IKAPPI) mengutarakan, harga gula saat ini terus naik konsisten.
Menurut Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri kenaikan harga gula saat ini merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
"Gula terhitung harga tertinggi dalam kurun waktu 3 tahun hingga 5 tahun terakhir, biasanya Rp 14.000, Rp 15.000. Sekarang kan gula Rp 16.000 (per 1 kilogram) bahkan ada yang lebih," kata Abdullah dikutip Kontan, Minggu (12/11/2023).
Ia mengatakan, keputusan menaikkan harga acuan pembelian (HAP) tidak ada korelasinya dengan kondisi harga gula saat ini. Abdullah menyebut, selama produksi masih kurang kemudian impor gula masih tinggi maka harga masih akan terbang.
"HAP atau tidak tidak ada korelasinya. Jadi ada HAP atau tidak kalau produksi kecil impor tinggi pasti harga akan tinggi," jelasnya.
Saat ini permintaan gula di pasaran masih belum alami kenaikan. Biasanya permintaan gula akan naik saat bulan Desember. Abdullah mengatakan daya beli masyarakat juga belum bisa dikategorikan tinggi saat ini.
"Agak sulit, produksi rendah impor tinggi, dollar juga sedang tinggi ya tentu berpengaruh pada harga gula," imbuhnya.
Pekan lalu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sudah memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg.
Harga tersebut khusus berlaku di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3TP).
Baca juga: Bapanas Buka Opsi Turunkan Harga Gula Konsumsi di Ritel Modern
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.
Dia mengatakan, telah digelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen.
"Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Alasan Bapanas Hanya Berlakukan Relaksasi Harga Gula Rp16 Ribu di Ritel Modern
Relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern anggota Aprindo dan Hippindo.
Pada lini tersebut dihimbau agar menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), sesuai kewajaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.