Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi

Penentuan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 mengacu pada variabel laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024 untuk buruh akan lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bersedia mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang akan berlaku tahun depan.

Aturan tentang UMP dan UMK ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP dan UMK 2024 yang lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.




Tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 tersebut adalah laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, ketentuan formulasi upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati oleh semua pihak. Dimana ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Shinta mengatakan, pengusaha berharap agar indeks berita dalam formula yang ditetapkan dalam mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik

BERITA TERKAIT

Hal itu sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan.

"Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,"

Menurut dia, hal tersebut menjadi poin yang krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja.

Shinta menekankan dalam implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.

Baca juga: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah, Prabowo Disebut Tak Berpihak dan Gagal Pahami Permasalahan

"Musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," kata Shinta.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai terbitnya aturan baru pengupahan.

Senin hari ini rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya aturan tersebut. "Baru besok pagi kami rapatkan. (Usulan angka kenaikan) Menunggu Hasil rekomendasi Depenas dulu," kata Agus.

Baca juga: Serikat Buruh Tetap Tolak Isi Revisi PP Pengupahan, Ngotot Minta Upah Naik 15 Persen

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas