Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaprindo Nilai RPP Kesehatan Dapat Mematikan Keberlangsungan Industri Tembakau

Secara prinsip RPP Kesehatan tidak ideal untuk mengatur tembakau karena tidak satu rumpun dengan upaya perbaikan sistem.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Gaprindo Nilai RPP Kesehatan Dapat Mematikan Keberlangsungan Industri Tembakau
ist
Petani tembakau tengah memetik hasil panen. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau.

Menurutnya, secara prinsip RPP Kesehatan tidak ideal untuk mengatur tembakau karena tidak satu rumpun dengan upaya perbaikan sistem dan tata kelola kesehatan nasional.

“Kalau dilihat dari kelompoknya, seharusnya yang satu rumpun. Tembakau bukan bagian dari tenaga medis, dokter, bukan bagian dari obat, dan sejenisnya,” ungkapnya dalam Workshop Advokasi Terintegrasi yang digelar Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Gaprindo Minta Wacana Regulasi Pembatasan Tembakau Harus Dilihat Objektif

Pihaknya mendorong agar dilakukan pemisahan regulasi produk tembakau dari RPP Kesehatan.

“Lebih baik aturan produk tembaku kembali kepada Peraturan Pemerintah 109/2012 yang dirasa sudah komprehensif dan tinggal memperkuat implementasinya,” imbuh Benny.

Benny menjelaskan, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan bertentangan dengan bunyi UU Kesehatan yang merupakan payung hukumnya.

BERITA REKOMENDASI

”Dalam Undang-Undang tidak ada larangan. Hanya pengendalian,” tegasnya.

Jika aturan di RPP Kesehatan tersebut disahkan, ia meyakini terdapat sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi karena draft aturan ini memuat berbagai larangan bagi industri tembakau yang legal, termasuk larangan iklan.

“Pertama, banyaknya larangan, seperti melarang promosi dan iklan itu akan menjadi kesempatan bagi rokok ilegal semakin berkembang dan dibeli masyarakat,” terangnya.

Kedua, lanjut Benny, ketika konsumsi masyarakat perokok sudah banyak bergeser ke rokok ilegal, maka penjualan rokok legal akan mengalami penurunan signifikan.

Pada akhirnya, produksi dan serapan tembakau dari petani akan berkurang.


”Nah, ini seperti yang disampaikan Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri), larangan iklan akan berdampak kepada terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” paparnya.

Gelombang PHK tersebut diperkirakan bukan hanya berpotensi terjadi di industri hasil tembakau saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas